Sunan an-Nasaiy
Sunan an-Nasaiy No. 4854
قَالَ وَسَمِعْتُ سُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ يَزْعُمُ أَنَّهُ سَمِعَ عَمْرَةَ تَقُولُ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تُحَدِّثُ
أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُقْطَعُ الْيَدُ إِلَّا فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَمَا فَوْقَهُ
(Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadis sebelumnya), [Bukair] berkata; saya mendengar [Sulaiman bin Yasar] mengaku bahwa dia mendengar ['Amrah] berkata; saya mendengar [Aisyah] menceritakan bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak dipotong tangan kecuali mencuri sesuatu seharga seperempat dinar dan yang di atasnya."